III. DASAR HUKUM

 

1.          Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;

2.         Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai;

3.         Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

4.         Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan;

5.          Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat;

6.         Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur negara Nomor : 92/MENPAN/1989 tentang Program Pemacu Pendayagunaan Aparatur Negara;

7.         Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur negara Nomor : 93/MENPAN/1989 tentang Petunuuk Pelaksanaan Pengawasan Melakat;

8.         Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 30/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan aparatur Negara Nomor : 93/MENPAN/1989 tentang Petunuuk Pelaksanaan Pengawasan Melakat;

9.         Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0415/U/1987 tentang Pedoman Pengawasan di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

10.      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0424/P/1992 tentang Penunjukan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

11.       Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 3/U/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Atasan Langsung di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

12.      Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1/P/1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

13.      Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 7/U/1995 tanggal 13 Nopember 1995 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat dilingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

 

 

A            Lanjut kehalaman berikutnya

A            Kembali ke halaman sebelumnya