URAIAN TUGAS

SUBDIT PEMBINAAN KETENAGAAN

 

  1. Menyusun Program Kerja Subdirektorat;
  2. Menyusun bahan perumusan kebijaksanaan teknis pembinaan dan pengembangan tenaga;
  3. menyusun standar kebutuhan dan kompetensi tenaga sekolah menengah kejuruan;
  4. Menyusun rencana pengadaan, penempatan, pemerataan, dan pengembangan tenaga;
  5. Menyusun pedoman pembinaan dan pengembangan tenaga;
  6. Mempersiapkan bahan koordinasi pengadaan, penempatan, pengembangan dan mutasi tenaga;
  7. Menyusun bahan koordinasi seleksi dan penyiapan calon kepala sekolah menengah kejuruan;
  8. Menyusun petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan penataran tenaga sekolah menengah kejuruan di dalam dan di luar negeri;
  9. Menyusun pedoman pemantauan dan evaluasi secara nasional kinerja kepala sekolah menengah kejuruan;
  10. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja kepala sekolah menengah kejuruan;
  11. Menyusun bahan koordinasi pemberian penghargaan dan sanksi tenaga kependidikan;
  12. Melaksanakan penyusunan program dan laporan pengawasan melekat Subdirektorat;
  13. Menyusun laporan Subdirektorat.

 

 

Kembali ke Menu UTAMA