GURU KONTRAK
Alternatif
lain yang dapat diupayakan untuk pemenuhan guru SMK adalah pengadaan guru
kontrak. Guru kontrak diprioritaskan untuk sekolah UPT baru, terutama untuk
pemenuhan program produktif spesialisasi langka seperti ; Informatika, Grafika,
Gizi, Geologi Tambang, Seni Musik, Pertanian, NPL, Perhotelan, Kimia Industri
dll. Upaya ini direncanakan akan direalisasi tahun anggara 2000/2001.
Rational
pengadaan dan proses rekrutmen serta ketentuan pokok guru kontrak :
a.
Rational
·
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) disekolah harus berlangsung
dengan baik, sementara pengadaan guru sebagai pengelola KBM formasinya
terbatas.
·
Guru kontrak merupakan upaya pemenuhan kekurangan guru diatas
yang sifatnya sementara atau dalam jangka waktu tertentu.
·
Rekrutmen guru kontrak untuk memenuhi kekurangan guru SMK
spesialisasi langka, kekurangan guru SMK bagi UPT baru dan kekurangan guru
mendesak karena sebab-sebab tertentu.
a.
Proses Rekrutmen
·
Persyaratan rekrutmen dan pelaksanaan seleksi guru kontrak sama
dengan rekrutmen guru CPNS.
·
Perencanaan pengadaan guru kontrak SMK secara Nasional
dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Dikdasmen melalui Direktorat
Dikmenjur.
·
Pengumuman rekrutmen, penyampaian berkas lamaran dan seleksi
guru kontrak di Kandep Diknas Kabupaten yang dikoordinasikan oleh Kanwil
Depdiknas u.p Bidang Dikmenjur
·
Hasil seleksi guru kontrak disampaikan kepada Kepala Kantor
Wilayah Depdiknas propinsi untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Guru Kontrak.
Penerbitan SK ini di "back up" oleh kesepakatan antara guru bersangkutan
dengan Kabid Dikmenjur/Kepala SMK yang dituangkan dalam Kontrak antara lain
ketentuan tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak.
·
Rekapitulasi SK guru kontrak oleh Kanwil Dikbud propinsi
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktur
Pendidikan Menengah Kejuruan, untuk digunakan sebagai perencanaan guru kontrak
selanjutnya.
c.
Ketentuan pokok bagi guru kontrak
·
Jangka waktu penugasan guru kontrak selama 2 tahun dan dapat
diperpanjang apabila masih diperlukan dan hasil evaluasi kinerjanya baik dan
tentunya yang bersangkutan masih bersedia bertugas sebagai guru kontrak.
·
Guru kontrak akan diberi honor/gaji yang besarnya Rp. 400.000,-
(empat ratus ribu) setiap bulan untuk keperluan biaya hidup dan transport
lokal, dengan beban mengajar 24 jam per minggu
·
Pembinaan karir terhadap guru kontrak secara umum sama dengan
guru PNS, tetapi harus disesuaikan dengan masa kontraknya.
r