GURU KONTRAK

Alternatif lain yang dapat diupayakan untuk pemenuhan guru SMK adalah pengadaan guru kontrak. Guru kontrak diprioritaskan untuk sekolah UPT baru, terutama untuk pemenuhan program produktif spesialisasi langka seperti ; Informatika, Grafika, Gizi, Geologi Tambang, Seni Musik, Pertanian, NPL, Perhotelan, Kimia Industri dll. Upaya ini direncanakan akan direalisasi tahun anggara 2000/2001.

Rational pengadaan dan proses rekrutmen serta ketentuan pokok guru kontrak :

a.       Rational

·          Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) disekolah harus berlangsung dengan baik, sementara pengadaan guru sebagai pengelola KBM formasinya terbatas.

·          Guru kontrak merupakan upaya pemenuhan kekurangan guru diatas yang sifatnya sementara atau dalam jangka waktu tertentu.

·          Rekrutmen guru kontrak untuk memenuhi kekurangan guru SMK spesialisasi langka, kekurangan guru SMK bagi UPT baru dan kekurangan guru mendesak karena sebab-sebab tertentu.

a.       Proses Rekrutmen

·          Persyaratan rekrutmen dan pelaksanaan seleksi guru kontrak sama dengan rekrutmen guru CPNS.

·          Perencanaan pengadaan guru kontrak SMK secara Nasional dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Dikdasmen melalui Direktorat Dikmenjur.

·          Pengumuman rekrutmen, penyampaian berkas lamaran dan seleksi guru kontrak di Kandep Diknas Kabupaten yang dikoordinasikan oleh Kanwil Depdiknas u.p Bidang Dikmenjur

·          Hasil seleksi guru kontrak disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Depdiknas propinsi untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Guru Kontrak. Penerbitan SK ini di "back up" oleh kesepakatan antara guru bersangkutan dengan Kabid Dikmenjur/Kepala SMK yang dituangkan dalam Kontrak antara lain ketentuan tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak.

·          Rekapitulasi SK guru kontrak oleh Kanwil Dikbud propinsi disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktur Pendidikan Menengah Kejuruan, untuk digunakan sebagai perencanaan guru kontrak selanjutnya.

c.       Ketentuan pokok bagi guru kontrak

·          Jangka waktu penugasan guru kontrak selama 2 tahun dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan dan hasil evaluasi kinerjanya baik dan tentunya yang bersangkutan masih bersedia bertugas sebagai guru kontrak.

·          Guru kontrak akan diberi honor/gaji yang besarnya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) setiap bulan untuk keperluan biaya hidup dan transport lokal, dengan beban mengajar 24 jam per minggu

·          Pembinaan karir terhadap guru kontrak secara umum sama dengan guru PNS, tetapi harus disesuaikan dengan masa kontraknya.

A   Lanjut halaman berikut

A   Kembali ke Menu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

r