STANDARISASI
TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
I. PENDAHULUAN
Salah satu
indikator keberhasilan sekolah dalam melaksanakan misinya sebagai institusi
yang menyiapkan tamatan yang profesional dan berkualitas yang mampu mengisi kebutuhan
pembangunan pada masa kini dan masa yang akan datang adalah terlaksananya
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan , efektif dan efisien.
Guru sebagai
sumber daya manusia (SDM) yang ada di sekolah khususnya Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) mempunyai peranan yang sangat menentukan dan merupakan kunci
keberhasilan dalam mencapai tujuan pendidikan, karena guru adalah pengelola
pelaksanaan KBM bagi para siswa. Agar pelaksanaan KBM ini berjalan dengan
efektif dan efisien sesuai dengan tujuan pembelajaran maka harus disediakan
guru yang profesional dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap SMK
baik jumlah, kualifikasi maupun spesialisasinya.
Diseluruh
Indonesia saat ini terdapat 747 SMK Negeri dibawah pembinaan Direktorat
Dikmenjur, dimana kebutuhan gurunya sebesar 54.093 orang. Jumlah guru yang ada
saat ini sebanyak 36.697 orang, sehingga secara nasional masih mengalami
kekurangan guru sebesar 20.703 orang dan disisi lain mengalami kelebihan guru
sebanyak 3.307 orang.
Kebutuhan
guru tersebut belum termasuk 2.759 orang guru bagi 46 SMK UPT Baru dan 136
orang guru bagi 8 SMK yang membuka program Keahlian Nautika Perikanan Laut
(NPL).
Disamping
itu, terdapat 3.311 SMK Swasta yang membutuhkan guru 4-5 kali lebih besar
daripada SMK Negeri, yang pembinaannnya juga menjadi tanggung jawab pemerintah.
Secara teknis
pembinaan SMK Swasta baik perangkat keras maupun perangkat lunak antara lain
pembinaan guru, berada dibawah wewenang Direktorat Sekolah Swasta dan
Direktorat-Direktorat teknis lainnya antara lain Direktorat Dikmenjur. Hal ini
sesuai dengan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang
perbantuan tenaga Edukatif dan
Non edukatif
pada SMK Swasta dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. SMK Swasta merupakan
mitra pemerintah dan wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan sebagai
tertuang dalam UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menyebutkan bahwa tanggung jawab pendidikan tidak hanya pemerintah semata, akan
tetapi masyarakat dan keluarga.
Peran SMK
Swasta menjadi semakin besar dengan adanya kenyataan bahwa daya tampung siswa
yang tersedia di SMK Negeri sangat terbatas. Sebagai gambaran pada tahun
1998/1999 jumlah pendaftar siswa baru pada SMK Negeri adalah 478.815, sedangkan
yang tertampung hanya 200.439. Ini berarti, sisanya harus ditampung di SMK
Swasta.
II. UPAYA PEMENUHAN GURU DAN HASILNYA
Untuk
memenuhi kebutuhan guru diatas Direktorat Dikmenjur bekerja sama dengan
unsur-unsur terkait, telah, sedang dan akan melakukan berbagai upaya yaitu :
1. Rekrutmen Guru
Baru
Pemenuhan
guru melalui pengangkatan guru (CPNS) baru baik program reguler (regular
program), program pintas (Crash program) dan Tunjangan Ikatan Dinas (TID).
Upaya ini
telah dilakukan pada beberapa PELITA dan berproses dengan baik dan lancar baik
perencanaan maupun pelaksanaannya. Dalam artian formasi yang diberikan
jumlahnya cukup dan kualifikasinyapun sesuai kebutuhan. Sehingga sekolah dapat
melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan efektif dan efisien.
Namun
berdasarkan pengalaman 3 tahun terakhir upaya ini nampaknya memerlukan waktu
yang sangat lama dan belum pasti kapan terpenuhinya karena jumlah formasi
(jatah) per tahun yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat
terbatas antara 5-10% dari kekurangan guru.
Dibawah ini
disajikan daftar kekurangan guru, usulan dan persetujuan formasi guru dan non
guru SMK Negeri pada 3 tahun terakhir, serta rencana pengadaan tahun 2000/2001.
DAFTAR KEKURANGAN GURU, USULAN DAN PERSETUJUAN
FORMASI GURU DAN NON GURU SMK NEGERI
TAHUN 1997/1998 – TAHUN 2000/2001
Tahun Anggaran |
Kekurangan |
Usulan (Prioritas) |
Persetujuan |
||||
|
Guru |
Guru |
Non Guru |
Jumlah |
Guru |
Non Guru |
Jumlah |
1997/1998 1998/1999 1999/2000 2000/2001 |
11.926 1) 5.897 2) 8.741 3) 22.375 4) |
3.712 2.209 2.616 6.985 |
1.521 121 258 4132 |
5.233 2.330 2.874 11.117 |
837 365 350 |
180 51 86 |
1.017 416 436 |
Keterangan :
1) = Perhitungan kebutuhan guru masih
menggunakan ketentuan jam wajib mengajar 18 jam/minggu.
2) = Perhitungan kebutuhan guru menggunakan
ketentuan jam wajib mengajar 24 jam/minggu
3) = Kekurangan ini termasuk untuk memenuhi 46 SMK
UPT baru sebesar 2.759 guru dan SMK yang membuka program keahlian Nautika
Perikanan Laut (NPL)
4) = Kebutuhan guru diperhitungkan sesuai
tuntutan kurikulum SMK Edisi 1999 (Pola BBC) bagi 747 SMK UPT Lama dan 46 UPT
Baru serta 8 SMK Program Keahlian (NPL)
Untuk SMK
Swasta, bantuan tenaga guru melalui "guru dipekerjakan" (dpk). Namun
sejak tahun 1995 tidak dilakukan lagi sehubungan dengan ketentuan BAKN no ;
60/1995 tanggal 18 Juli 1995 tentang tidak diberlakukannya lagi guru
dipekerjakan (dpk). Selain terbatasnya formasi, hal lain yang merupakan kendala
dalam rekrutmen guru baru adalah tidak adanya LPTK yang menghasilkan lulusan untuk spesialisasi langka seperti
Geologi Tambang, Pertanian, Grafika, Informatika, Perhotelan, Gizi, Kimia
Industri dan Penerbangan.
Spesialisasi
ini dapat diperoleh dari lulusan non LPTK, tetapi mereka tidak memiliki
kewenangan mengajar karena tidak memiliki Akta Mengajar.
Dalam hal ini
untuk merekrut guru spesialisasi langka tersebut, kita melakukan program pintas
(Crash program) yang memerlukan proses seleksi dan penyelenggaraan pendidikan
Akta Mengajar bekerjasama dengan instansi terkait antara lain pihak LPTK
(IKIP).
2. Penuntasan Kelebihan dan Kekurangan
Guru
Pemenuhan
guru melalui alih spesialisasi dan mutasi guru dari spesialisasi yang mengalami
kelebihan ke spesialisasi yang kurang dalam satu sekolah dan atau mutasi guru
dari satu sekolah yang lebih ke sekolah lain yang mengalami kekurangan.
Dalam
melaksanakan upaya ini ditempuh melalui langkah-langkah/strategi sebagai
berikut :
Langkah Pertama : mengalih spesialisasi "Guru lebih" untuk mengisi
kekurangan guru spesialisasi/bidang studi pada satu SMK yang mengalami
kelebihan dan kekurangan guru sekaligus.
Langkah Kedua : memutasi guru dari spesialisasi yang
berlebih ke SMK lain dalam satu kabupaten yang masih mengalami kekurangan,
apabila dengan alih spesialisasi langkah pertama
masih tetap ada "guru lebih".
Langkah Ketiga : memutasi guru dari spesialisasi yang
berlebih ke SMK lain antar kabupaten, apabila dengan mutasi langkah kedua
masih tetap saja ada "Guru lebih".
Langkah Keempat : apabila melalui langkah
ketiga masih juga ada "Guru lebih" mengalih spesialisasi
sekaligus memutasi "Guru lebih" ke SMK lain dalam propinsi yang
bersangkutan.
Langkah Kelima : memutasi guru dari spesialisasi yang berlebih ke Sekolah Menengah
Umum (SMU) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang membutuhkan di
propinsi yang bersangkutan, apabila dengan alih spesialisasi dan mutasi dari 4
langkah diatas masih tetap ada "Guru lebih" (misal guru
MIPA).
Langkah Keenam : memutasi guru dari spesialisasi yang berlebih ke SMK Swasta
dalam satu kabupaten atau antar kabupaten dalam satu propinsi, apabila dengan
langkah kelima masih tetap ada guru lebih.
Upaya
pemenuhan guru melalui kegiatan penuntasan kelebihan dan kekurangan guru yang
telah dilakukan pada 13 propinsi dengan menerapkan langkah/strategi diatas,
telah berhasil dialih spesialisasi dan atau dimutasikan sebanyak 685 orang
guru.
Khusus
langkah keenam tidak dapat dilaksanakan karena guru tidak bersedia mutasi ke
SMK Swasta yang disebabkan oleh aturan atau ketentuan yang menyatakan tidak
diberlakukannya lagi guru dipekerjakan (dpk).
3.
Guru Kontrak
Alternatif
lain yang dapat diupayakan untuk pemenuhan guru SMK adalah pengadaan guru "Kontrak"
yang sedang disusun "Draftnya" dan direncanakan tahun 2000/2001
III. PERMASALAHAN
1.
Terbatasnya formasi pengangkatan guru
baru
2.
Guru non LPTK harus memiliki Akta
mengajar.
3.
Dana mutasi guru yang tersedia di
Kanwil Depdikbud propinsi sangat terbatas, bahkan tidak ada.
4.
Masih dominannya guru untuk tidak ingin
mengajar di luar daerah asalnya.
5.
Guru tidak bersedia mutasi ke SMK
Swasta karena adanya ketentuan tidak diberlakukan guru dipekerjakan (dpk).
IV. USUL PEMECAHAN MASALAH
1.
Menambah jumlah formasi guru baru bagi
SMK
2.
Rekrutmen guru baru lulusan non LPTK
tidak harus memiliki Akta mengajar
3.
Diperbolehkannya tenaga edukatif dan
non edukatif "dipekerjakan" (dpk)
4.
Diperbolehkannya tenaga struktural
menjadi pengawas tanpa harus menjadi guru terlebih dahulu