STANDARISASI TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)

 

I.         PENDAHULUAN

Salah satu indikator keberhasilan sekolah dalam melaksanakan misinya sebagai institusi yang menyiapkan tamatan yang profesional dan berkualitas yang mampu mengisi kebutuhan pembangunan pada masa kini dan masa yang akan datang adalah terlaksananya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan , efektif dan efisien.

Guru sebagai sumber daya manusia (SDM) yang ada di sekolah khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mempunyai peranan yang sangat menentukan dan merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pendidikan, karena guru adalah pengelola pelaksanaan KBM bagi para siswa. Agar pelaksanaan KBM ini berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan pembelajaran maka harus disediakan guru yang profesional dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap SMK baik jumlah, kualifikasi maupun spesialisasinya.

Diseluruh Indonesia saat ini terdapat 747 SMK Negeri dibawah pembinaan Direktorat Dikmenjur, dimana kebutuhan gurunya sebesar 54.093 orang. Jumlah guru yang ada saat ini sebanyak 36.697 orang, sehingga secara nasional masih mengalami kekurangan guru sebesar 20.703 orang dan disisi lain mengalami kelebihan guru sebanyak 3.307 orang.

Kebutuhan guru tersebut belum termasuk 2.759 orang guru bagi 46 SMK UPT Baru dan 136 orang guru bagi 8 SMK yang membuka program Keahlian Nautika Perikanan Laut (NPL).

Disamping itu, terdapat 3.311 SMK Swasta yang membutuhkan guru 4-5 kali lebih besar daripada SMK Negeri, yang pembinaannnya juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

Secara teknis pembinaan SMK Swasta baik perangkat keras maupun perangkat lunak antara lain pembinaan guru, berada dibawah wewenang Direktorat Sekolah Swasta dan Direktorat-Direktorat teknis lainnya antara lain Direktorat Dikmenjur. Hal ini sesuai dengan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang perbantuan tenaga Edukatif dan

Non edukatif pada SMK Swasta dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. SMK Swasta merupakan mitra pemerintah dan wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan sebagai tertuang dalam UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa tanggung jawab pendidikan tidak hanya pemerintah semata, akan tetapi masyarakat dan keluarga.

Peran SMK Swasta menjadi semakin besar dengan adanya kenyataan bahwa daya tampung siswa yang tersedia di SMK Negeri sangat terbatas. Sebagai gambaran pada tahun 1998/1999 jumlah pendaftar siswa baru pada SMK Negeri adalah 478.815, sedangkan yang tertampung hanya 200.439. Ini berarti, sisanya harus ditampung di SMK Swasta.

 

II.       UPAYA PEMENUHAN GURU DAN HASILNYA

Untuk memenuhi kebutuhan guru diatas Direktorat Dikmenjur bekerja sama dengan unsur-unsur terkait, telah, sedang dan akan melakukan berbagai upaya yaitu :

            1.         Rekrutmen Guru Baru

Pemenuhan guru melalui pengangkatan guru (CPNS) baru baik program reguler (regular program), program pintas (Crash program) dan Tunjangan Ikatan Dinas (TID).

Upaya ini telah dilakukan pada beberapa PELITA dan berproses dengan baik dan lancar baik perencanaan maupun pelaksanaannya. Dalam artian formasi yang diberikan jumlahnya cukup dan kualifikasinyapun sesuai kebutuhan. Sehingga sekolah dapat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan efektif dan efisien.

Namun berdasarkan pengalaman 3 tahun terakhir upaya ini nampaknya memerlukan waktu yang sangat lama dan belum pasti kapan terpenuhinya karena jumlah formasi (jatah) per tahun yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat terbatas antara 5-10% dari kekurangan guru.

Dibawah ini disajikan daftar kekurangan guru, usulan dan persetujuan formasi guru dan non guru SMK Negeri pada 3 tahun terakhir, serta rencana pengadaan tahun 2000/2001.

 

DAFTAR KEKURANGAN GURU, USULAN DAN PERSETUJUAN

FORMASI GURU DAN NON GURU SMK NEGERI

TAHUN 1997/1998 – TAHUN 2000/2001

 

Tahun Anggaran

Kekurangan

Usulan (Prioritas)

Persetujuan

 

Guru

Guru

Non Guru

Jumlah

Guru

Non Guru

Jumlah

1997/1998

1998/1999

1999/2000

2000/2001

11.926 1)

5.897 2)

8.741 3)

22.375 4)

3.712

2.209

2.616

6.985

1.521

121

258

4132

5.233

2.330

2.874

11.117

837

365

350

180

51

86

1.017

416

436

Keterangan :

1)            =      Perhitungan kebutuhan guru masih menggunakan ketentuan jam wajib mengajar 18 jam/minggu.

2)           =      Perhitungan kebutuhan guru menggunakan ketentuan jam wajib mengajar 24 jam/minggu

3)           =      Kekurangan ini termasuk untuk memenuhi 46 SMK UPT baru sebesar 2.759 guru dan SMK yang membuka program keahlian Nautika Perikanan Laut (NPL)

4)           =      Kebutuhan guru diperhitungkan sesuai tuntutan kurikulum SMK Edisi 1999 (Pola BBC) bagi 747 SMK UPT Lama dan 46 UPT Baru serta 8 SMK Program Keahlian (NPL)

              

Untuk SMK Swasta, bantuan tenaga guru melalui "guru dipekerjakan" (dpk). Namun sejak tahun 1995 tidak dilakukan lagi sehubungan dengan ketentuan BAKN no ; 60/1995 tanggal 18 Juli 1995 tentang tidak diberlakukannya lagi guru dipekerjakan (dpk). Selain terbatasnya formasi, hal lain yang merupakan kendala dalam rekrutmen guru baru adalah tidak adanya LPTK      yang menghasilkan lulusan untuk spesialisasi langka seperti Geologi Tambang, Pertanian, Grafika, Informatika, Perhotelan, Gizi, Kimia Industri dan Penerbangan.

Spesialisasi ini dapat diperoleh dari lulusan non LPTK, tetapi mereka tidak memiliki kewenangan mengajar karena tidak memiliki Akta Mengajar.

Dalam hal ini untuk merekrut guru spesialisasi langka tersebut, kita melakukan program pintas (Crash program) yang memerlukan proses seleksi dan penyelenggaraan pendidikan Akta Mengajar bekerjasama dengan instansi terkait antara lain pihak LPTK (IKIP).

2.         Penuntasan Kelebihan dan Kekurangan Guru

Pemenuhan guru melalui alih spesialisasi dan mutasi guru dari spesialisasi yang mengalami kelebihan ke spesialisasi yang kurang dalam satu sekolah dan atau mutasi guru dari satu sekolah yang lebih ke sekolah lain yang mengalami kekurangan.

Dalam melaksanakan upaya ini ditempuh melalui langkah-langkah/strategi sebagai berikut :

                             Langkah Pertama       :      mengalih spesialisasi "Guru lebih" untuk mengisi kekurangan guru spesialisasi/bidang studi pada satu SMK yang mengalami kelebihan dan kekurangan guru sekaligus.

                             Langkah Kedua           :      memutasi guru dari spesialisasi yang berlebih ke SMK lain dalam satu kabupaten yang masih mengalami kekurangan, apabila dengan alih spesialisasi langkah pertama masih tetap ada "guru lebih".

                             Langkah Ketiga          :      memutasi guru dari spesialisasi yang berlebih ke SMK lain antar kabupaten, apabila dengan mutasi langkah kedua masih tetap saja ada "Guru lebih".

                       Langkah Keempat       :      apabila melalui langkah ketiga masih juga ada "Guru lebih" mengalih spesialisasi sekaligus memutasi "Guru lebih" ke SMK lain dalam propinsi yang bersangkutan.

                       Langkah Kelima          :      memutasi guru dari spesialisasi yang berlebih ke Sekolah Menengah Umum (SMU) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang membutuhkan di propinsi yang bersangkutan, apabila dengan alih spesialisasi dan mutasi dari 4 langkah diatas masih tetap ada "Guru lebih" (misal guru MIPA).

                             Langkah Keenam        :      memutasi guru dari spesialisasi yang berlebih ke SMK Swasta dalam satu kabupaten atau antar kabupaten dalam satu propinsi, apabila dengan langkah kelima masih tetap ada guru lebih.

Upaya pemenuhan guru melalui kegiatan penuntasan kelebihan dan kekurangan guru yang telah dilakukan pada 13 propinsi dengan menerapkan langkah/strategi diatas, telah berhasil dialih spesialisasi dan atau dimutasikan sebanyak 685 orang guru.

Khusus langkah keenam tidak dapat dilaksanakan karena guru tidak bersedia mutasi ke SMK Swasta yang disebabkan oleh aturan atau ketentuan yang menyatakan tidak diberlakukannya lagi guru dipekerjakan (dpk).

3.       Guru Kontrak

Alternatif lain yang dapat diupayakan untuk pemenuhan guru SMK adalah pengadaan guru "Kontrak" yang sedang disusun "Draftnya" dan direncanakan tahun 2000/2001

                                           

III.     PERMASALAHAN

1.          Terbatasnya formasi pengangkatan guru baru

2.        Guru non LPTK harus memiliki Akta mengajar.

3.        Dana mutasi guru yang tersedia di Kanwil Depdikbud propinsi sangat terbatas, bahkan tidak ada.

4.        Masih dominannya guru untuk tidak ingin mengajar di luar daerah asalnya.

5.        Guru tidak bersedia mutasi ke SMK Swasta karena adanya ketentuan tidak diberlakukan guru dipekerjakan (dpk).

IV.       USUL PEMECAHAN MASALAH

1.          Menambah jumlah formasi guru baru bagi SMK

2.        Rekrutmen guru baru lulusan non LPTK tidak harus memiliki Akta mengajar

3.        Diperbolehkannya tenaga edukatif dan non edukatif "dipekerjakan" (dpk)

4.        Diperbolehkannya tenaga struktural menjadi pengawas tanpa harus menjadi guru terlebih dahulu

 

 Kembali ke Menu