ANALISIS DAN UPAYA PEMENUHAN KEBUTUHAN GURU

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI

PENDAHULUAN

Salah satu indikator keberhasilan sekolah dalam melaksanakan misinya sebagai institusi yang menyiapkan tamatan yang profesional dan berkualitas agar dapat memenuhi kebutuhan pembangunan pada masa kini dan masa yang akan datang adalah terlaksananya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara efektif dan efisien.

Guru sebagai sumber daya manusia (SDM) yang ada di sekolah khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mempunyai peranan yang sangat menentukan dan merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pendidikan, karena guru adalah pengelola pelaksanaan KBM bagi para siswa. Agar pelaksanaan KBM ini berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan pembelajaran maka harus disediakan guru yang profesional dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap SMK baik jumlah, kualifikasi maupun spesialisasinya. Kalau bicara SMK tentunya ada SMK Negeri dan SMK Swasta. Namun karena terbatasnya waktu dan ruang yang tersedia serta kewenangan pembinaan Sekolah Swasta berada di bawah Direktorat Sekolah Swasta, maka bahasan ini kita batasi untuk SMK Negeri saja.

Diharapkan bahasan ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi semua unsur-unsur terkait baik Sekolah, Kanwil Depdikbud khususnya, Bidang Dikmenjur, PPPG Lingkup Kejuruan maupun Direktorat Dikmenjur sendiri, bagaimana cara menghitung dan menganalisis serta mengupayakan pemenuhan kebutuhan guru, sehingga memiliki persepsi yang sama dan dapat melakukan kordinasi yang lebih terarah antar unsur terkait diatas dalam pembinaan dan pengembangan ketenagaan SMK.

Namun demikian demi sempurnanya pedoman ini, kami senantiasa mengharapkan sumbang saran dari semua pihak yang berkepentingan

KEADAAN SEKARANG

Berdasarkan hasil validasi data SIM Direktorat Dikmenjur ke sekolah dan Bidang Dikmenjur pada bulan Juni 1998, telah tersusun analisis kebutuhan dan keadaan guru SMK pada 759 SMK Negeri di seluruh Indonesia, termasuk hasil perhitungan kelebihan dan kekurangan guru baik guru program Normatif, Adaptif dan Produktif maupun guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP). Dari hasil analisis tersebut diketahui bahwa secara nasional kebutuhan guru pada SMK Negeri secara kuantitatif adalah 39.326 orang, sedangkan guru yang ada 37.582 orang. Dilihat dari spesialisasi/bidang studinya masih mengalami kekurangan sebesar 8.347 orang, namun disisi lain mengalami kelebihan sebesar 6.603 orang, dimana posisi kelebihan dan atau kekurangan guru ini terdapat di semua propinsi (lihat tabel 1). Kebutuhan tersebut belum termasuk kebutuhan bagi 46 SMK UPT baru sebesar 3.209 guru yang menurut rencana akan operasional 1999/2000.

Tabel 1. Rekapitulasi Analisis Kebutuhan Tenaga Guru SMK Se Indonesia

Tahun 1998/1999

 

No.

Propinsi

Jumlah

Jumlah

 

 

Sekolah

Kebutuhan

Yang Ada

Kurang

Lebih

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26.

27.

D.I Aceh

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Riau

Jambi

Bengkulu

Sumatera Selatan

Lampung

DKI Jakarta

Jawa Barat

Jawa Tengah

D.I Yogyakarta

Jawa Timur

Kalimantan Barat

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

Kalimantan Timur

Sulawesi Utara

Sulawesi Tengah

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Bali

Maluku

NTB

NTT

Irian Jaya

Timor-Timur

22

46

31

18

14

10

25

17

58

72

91

25

84

16

12

19

18

24

14

41

13

19

14

14

15

15

12

1080

2409

1635

909

613

529

1308

771

2677

4352

4742

1647

4464

771

555

751

892

12000

714

2069

694

981

761

718

760

926

398

1077

2567

1994

808

614

448

1313

842

2401

3815

4763

1635

4136

612

513

741

701

1052

658

2135

589

1076

601

748

774

6000

369

204

452

194

215

128

165

274

127

531

1074

792

294

955

227

155

130

297

261

141

416

175

172

230

136

140

357

105

201

610

553

114

129

84

279

198

255

537

813

282

627

68

113

120

106

113

85

482

70

267

70

166

154

31

76

 

Jumlah

759

39326

37582

8347

6603

Kebutuhan guru sebesar 39.326 orang untuk 759 SMK diatas dihitung dengan rumus dibawah ini :

                                                JP1x JK1    +    JP2 x JK2     +    JP3 x JK3

                 ME1                       ME2                       ME3

                 ΣG          =                                                                                                              x KB                                                                                                                                       JW

 

ΣG           =              Jumlah guru yang dibutuhkan

                JP            =              Jumlah jam pelajaran per tahun pada tiap tingkat

                JK           =              Jumlah kelas pada tiap tingkat

                ME          =              Jumlah minggu efektif per tingkat/per tahun

                JW          =              Jumlah jam wajib mengajar tiap guru per minggu

                KB           =              Jumlah kelompok belajar

Ketentuan yang digunakan dalam perhitungan guru diatas baik program Adaptif, Normatif maupun Produktif adalah :

-       Sebagai acuan adalah kurikulum 1994 yang disempurnakan (pola BBC)

·         Jam wajib mengajar guru 24 jam/minggu, maksimal 30 jam

-       Jumlah minggu efektif per tahun :

        Tingkat I                    =  40   Minggu

        Tingkat II                  =  40   Minggu

        Tingkat III                =  16    Mingggu, kecuali Program Produktif 36 minggu       

-       Jumlah kelompok belajar program Normatif dan Adaptif = 1, sedangkan program Produktif = 2

-       Khusus untuk guru BP didasarkan pada ketentuan bahwa seorang guru BP membimbing 150 - 225 siswa.

 

Contoh perhitungan :

Menghitung kebutuhan guru Bidang Studi Matematika (Program Adaptif) pada suatu SMK yang membuka program studi (Keahlian) Pembuatan dan Perbaikan Badan Kapal, dari Rumpun (Bidang Keahlian) Teknik Perkapalan yang memiliki komposisi klas 2-1-2.

Berdasarkan susunan program Kurikulum Pola BBC untuk program Studi (Keahlian) tersebut, jumlah jam pelajaran Matematika per tahun adalah :

Tingkat   I              =              240 Jam

Tingkat   II            =              240 Jam

Tingkat III            =              96 Jam

Dengan menggunakan rumus diatas dapat di hitung jumlah kebutuhan guru (ΣG)  Matematika  di SMK  tersebut sebagai berikut :

                                240 x 2                  +              240 x 1          +          96 x 2

                 40                                          40                                 16

      ΣG     =                                                                                                              x 1                                                                                                                                          24

                                =              1,25 dibulatkan menjadi 1

 

Cara pembulatan dilakukan sebagai berikut :

1.             Dua angka dibelakang koma jika dibagi dengan angka didepan koma hasilnya sama atau kurang dari 25; dihilangkan/dibulatkan kebawah. Tetapi jika lebih besar dari 25 dibulatkan keatas misal:

2,94 dibulatkan menjadi 3, karena 94/2 = 47 (lebih besar dari 25)

4,98 dibulatkan menjadi 4, karena 98/4 = 24,50 (lebih kecil dari 25)

Patokan angka 25 diperoleh dari jumlah jam maksimum mengajar per minggu dibagi jumlah jam wajib mengajar : 30/24 = 1,25

                Angka 1,25 ini dibulatkan menjadi 1, karena 25/1 = 25 (sama dengan 25)

2.             Untuk guru spesialisasi/produktif (bidang mengajarnya lebih dari satu spesialisasi) pembulatan dilakukan setelah penjumlahan kebutuhan guru masing-masing bidang studi dalam kelompok spesialisasi yang bersangkutan.

Dengan menggunakan cara perhitungan diatas, maka dapat di ketahui jumlah kebutuhan guru setiap bidang studi/spesialisasi dari suatu SMK. Selanjutnya berdasarkan data di sekolah dapat diketahui jumlah guru yang ada (yang dimiliki sekolah) untuk setiap bidang studi/spesialisasi. Selisih antara jumlah kebutuhan dan guru yang ada di tiap-tiap SMK adalah kelebihan atau kekurangan guru di sekolah tersebut. Dalam melakukan analisis jumlah guru yang ada di SMK digunakan acuan sebagai berikut :

·         Spesialisasi guru mengacu pada latar belakang pendidikan, bukan bidang studi/spesialisasi yang diajarkan

·         Spesialisasi dapat mengacu pada bidang/spesialisasi yang diajarkan apabila didukung dengan kemampuan baru yang dibuktikan dengan sertifikat yang dimilikinya.

Jumlah kebutuhan guru, guru yang ada, kelebihan dan kekurangan guru setiap sekolah, menggambarkan kondisi/keadaan guru di masing-masing SMK.

Kondisi/keadaan guru di SMK dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok, dimana masing-masing dapat memberikan dampak terhadap pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada SMK yang bersangkutan, yaitu :

1.             Kelompok pertama , SMK yang memiliki jumlah guru sesuai kebutuhan

2.             Kelompok kedua, SMK yang mengalami kelebihan guru

3.             Kelompok ketiga, SMK yang mengalami kekurangan guru

4.             Kelompok keempat, SMK yang mengalami kelebihan dan sekaligus kekurangan guru

Pada SMK yang memiliki guru sesuai dengan kebutuhan, KBM-nya akan terlaksana dengan efektif dan efisien. SMK yang mengalami kelebihan guru, KBM-nya terlaksana dengan efektif tetapi tidak efisien. SMK yang mengalami kekurangan guru, KBM-nya tidak terlaksana dengan baik dan tidak efektif. SMK yang mengalami kelebihan dan sekaligus kekurangan guru, KBM-nya tidak akan terlaksana dengan baik, tidak efektif dan tidak efisien.

Saat ini sebagian besar SMK memiliki masalah kelebihan dan atau kekurangan guru . Masalah seperti ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena pengelolaan sekolah akan mengalami kesulitan dan menyebabkan biaya operasional KBM makin membengkak (komponen gaji guru adalah biaya terbesar dari seluruh biaya operasional pendidikan di sekolah, yaitu ± 80%)

Kelebihan dan kekurangan guru ini adalah masalah dan kenyataan yang tidak dapat di pecahkan dengan mudah. Kekurangan guru pada suatu SMK tidak dapat ditutup/diisi begitu saja dari SMK yang mengalami kelebihan tanpa perlakuan, sebab posisi kekurangan dan kelebihan guru tersebut belum tentu pada bidang studi atau spesialisasi yang sama. Dalam mengatasi masalah kekurangan guru, biasanya Kepala Sekolah mengambil kebijaksanaan antara lain merekrut tenaga guru honorer, untuk memenuhi kekurangan guru di sekolahnya dan atau dengan mengoptimalkan fungsi guru yang ada untuk mengajar bidang studi lain walaupun tidak sesuai spesialisasinya (misal spesialisasi Agronomi mengajar Bahasa Inggris). "Mengapa Kelebihan dan Kekurangan guru ini dapat terjadi?"

Apabila kita telusuri perjalanan sekolah dari sejak operasional sampai saat ini dapat diidentifikasikan penyebab terjadinya kelebihan dan kekurangan guru diatas, yaitu : Pertama, dengan ditingkatkannya jam wajib mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam per minggu, menyebabkan jumlah kebutuhannya berkurang, sehingga guru yang ada menjadi berlebih . Kedua adanya perpindahan (mutasi) guru dari sekolah yang satu ke sekolah yang lain tanpa mempertimbangkan analisis kebutuhan. Ketiga, kekurangan guru terjadi karena memang belum ada penambahan atau penempatan guru baru pada SMK tertentu, sebab terbatasnya formasi pegawai baru.

KEADAAN YANG DIINGINKAN DAN UPAYA YANG DILAKUKAN

Setiap SMK tentu berupaya melaksanakan KBM dengan baik, dalam arti efektif dan efisien, agar menghasilkan tamatan yang handal dan trampil sesuai bidang kejuruannya untuk memasuki dunia kerja. Untuk mewujudkannya salah satu kunci keberhasilanya adalah mengupayakan agar SMK tersebut memiliki SDM yaitu guru yang memiliki kemampuan dan kualitas sesuai dengan kebutuhan baik jumlah, spesialisasi maupun kualifikasinya. Namun untuk mencapainya tidak mudah, sebab dituntut, kesungguhan, koordinasi dan kepedulian yang tinggi para unsur terkait yaitu Sekolah, Bidang Dikmenjur, PPPG Lingkup Kejuruan dan Dit. Dikmenjur dalam menuntaskan masalah pemenuhan kebutuhan guru diatas. Upaya pemenuhan kebutuhan guru SMK yang dapat dilakukan adalah : Pertama, menambah guru baru melalui rekrutmen pegawai baru. Kedua, pemerataan guru melalui mutasi dan atau alih spesialisasi guru dalam satu SMK atau antar SMK pada propinsi yang sama. Ketiga, menambah guru melalui program "guru kontrak".

Upaya pertama telah dilakukan secara rutin pada tiap tahun anggaran, namun jumlahnya sangat terbatas (tidak lebih dari 10%) dan sangat tergantung pada formasi yang tersedia/disetujui oleh Biro Kepegawaian dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).

 

Tabel 2 disajikan daftar kebutuhan guru, usulan dan persetujuan formasi guru dan non guru SMK pada 3 tahun terakhir.

 

Tabel 2. Daftar Kebutuhan Guru, Usulan dan Persetujuan Formasi

Guru dan Non Guru SMK

Tahun 1997/1998 - Tahun 1999/2000

 

 

 

Usulan

Persetujuan

Tahun Anggaran

Kebutuhan

Guru

Guru

Non Guru

Jumlah

Guru

Non Guru

Jumlah

1997/1998

1998/1999

1999/2000

11.926 *)

5.897 **)

8.741 ***)

3.712

2.209

2.616

1.521

121

258

5.233

2.330

2.874

837

365

344

180

51

86

1.017

416

430

Keterangan:

*)     =      masih menggunakan ketentuan jam wajib mengajar 18 jam/minggu

**)   =      kebutuhan sebenarnya adalah 8.347, dengan asumsi yang 2450 dapat diatasi melalui yaitu alih spesialisasi dan atau mutasi terhadap kelebihan guru dari 6.603 orang sebesar + 40% (2450)

***) =      kebutuhan ini termasuk untuk memenuhi 46 SMK UPT baru sebesar 3.209 orang guru.

Formasi ini dari tahun ke tahun jumlahnya mengalami penurunan karena berbagai pertimbangan antara lain kondisi keuangan negara. Secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi "3 periode", yaitu normal/Surplus growth, Zero growth dan Minus growth sebagai berikut :

Tahun

Periode

Keterangan

S/d 1992/1993

1993/1994 s/d 1996/1997

1997/1998 s/d kini

Normal/surplus growth

Zero growth

Minus growth

S formasi > S pegawai yang pensiun

S formasi = S pegawai yang pensiun

S formasi < S pegawai yang pensiun

Upaya kedua telah dilakukan melalui "try out" penuntasan masalah kelebihan dan kekurangan guru SMK pada 4 propinsi yaitu Yogyakarta, Bengkulu, Lampung dan DKI Jakarta.

Dalam melaksanakan "try out tersebut ditempuh melalui langkah-langkah/strategi sebagai berikut :

Langkah Pertama      :   mengalihkan spesialisasi "Guru lebih" untuk mengisi kekurangan guru spesialisasi/bidang studi pada satu SMK yang mengalami kelebihan dan kekurangan guru sekaligus.

Langkah Kedua          :   memutasi guru dari spesialisasi yang berlebih ke SMK lain dalam satu kabupaten yang masih mengalami kekurangan, apabila dengan alih spesialisasi langkah pertama masih tetap ada "Guru lebih".

Langkah Ketiga         :   memutasi guru dari spesialisasi yang berlebih ke SMK lain antar kabupaten, apabila dengan mutasi langkah kedua masih tetap saja ada "Guru lebih"

Langkah Keempat     :   apabila melalui langkah ketiga masih juga ada "guru lebih" mengalih spesialisasi sekaligus memutasi "guru lebih" ke SMK lain dalam propinsi yang bersangkutan

Langkah Kelima         :   memutasi guru dari spesialisasi yang berlebih ke Sekolah Menengah Umum (SMU) yang membutuhkan di propinsi yang bersangkutan, apabila dengan alih spesialisasi dan mutasi dari 4 langkah diatas masih tetap ada "guru lebih" (misal guru MIPA).           

Pada "Try Out" yang dilaksanakan bulan Februari dan Juni 1999 oleh Dit. Dikmenjur dalam hal ini Subdit Pembinaan Ketenagaan bersama unsur Kanwil Depdikbud yaitu Kakawil, Kormin, Bidang Dikmenjur, Bagian Kepegawaian, Bagian Keuangan serta para Kepala SMK di 4 Propinsi, telah berhasil disusun kesepakatan-kesepakatan dalam rangka upaya penuntasan masalah kelebihan dan kekurangan guru yang dituangkan dalam Berita Acara.

Rangkuman hasil "try out" tersebut dapat dilihat pada tabel 3 berikut ini.

Tabel 3.   Rangkuman hasil "Try Out" Penuntasan Masalah Kelebihan dan Kekurangan Guru SMK di 3 Propinsi

Nama Propinsi

Alih Spesialisasi

Mutasi

Alih Spesialisasi dan Mutasi

Jumlah

DI. Yogyakarta

Bengkulu

Lampung

DKI Jakarta

17

8

3

51

7

8

66

21

-

3

2

-

24

19

71

72

Jumlah

79

102

5

186

 

 Adapun dampak hasil "try out" ini terhadap kondisi/keadaan guru SMK pada 3 propinsi tersebut disajikan pada tabel 4.

Tabel 4. Keadaan Guru SMK pada 3 propinsi sebelum dan sesudah "Try Out"

Nama Propinsi

Kebutuhan

Yang Ada

Kekurangan

Kelebihan

 

 

 

Sebelum

Sesudah

Sebelum

Sesudah

DI. Yogyakarta

Bengkulu

Lampung

DKI Jakarta

1647

529

771

2.677

1635

448

842

2401

294

165

127

531

270

146

56

459

282

84

198

255

258

65

127

183

Jumlah

5.624

5.326

1117

931

819

633

Dari tabel 3 dapat disimpulkan bahwa dampak positip yang diperoleh dari "try out" pada 4 propinsi diatas adalah setiap porpinsi dapat mengatasi kekurangan guru dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki yaitu kelebihan gurunya, tanpa menunggu ada tidaknya formasi untuk rekrutmen guru baru.

Contoh:   Propinsi Lampung yang semula mengalami kekurangan guru 127 orang dan disisi lain kelebihan 198 orang, setelah "try out" kekurangannya tinggal 56 orang sedangkan kelebihannya hanya 127 orang.

Secara nasional untuk 4 propinsi, semula mengalami kekurangan 1117 orang dan kelebihan 819 orang, setelah "try out" kekurangannya tinggal 931 sedangkan kelebihannya hanya 633 orang.

Upaya pemenuhan kebutuhan guru SMK melalui "try out" pada 4 propinsi oleh Direktur Dikmenjur dinilai positif. Untuk itu Direktur Dikmenjur telah menyampaikan surat No. 0381/C 4.5/KP 1999 tanggal 4 Maret 1999 kepada Kakanwil Depdikbud propinsi DI. Yogyakarta, Bengkulu, dan Lampung tentang tindak lanjut hasil kesepakatan "try out". Sedangkan untuk propinsi terakhir yaitu DKI Jakarta sedang dalam proses.

Memperhatikan hasil positif "try out" di 4 propinsi diatas kami menghimbau agar propinsi-propinsi lain segera mempersiapkan kegiatan serupa dalam rangka penuntasan masalah kelebihan dan kekurangan guru SMK di wilayah masing-masing. Kegiatan ini sudah menjadi komitmen yang disampaikan pada RAKER Bidang Dikmenjur 1999/2000 di PPPG Kejuruan Sawangan.

Dalam hal ini Sub Direktorat Pembinaan Ketenagaan (Subdit PT), Direktorat Dikmenjur telah menyusun pedoman bagi sekolah dalam melakukan kegiatan tersebut baik dalam persiapan maupun pelaksanaannya.

Upaya ketiga dapat dipertimbangkan, pemenuhan guru SMK ini melalui program guru kontrak. Untuk itu seksi Perencanaan Kebutuhan Tenaga (PKT), Subdit Pembinaan Ketenagaan sedang mempersiapkan pedoman pelaksanaannya.

Kembali ke Menu