VI. TINDAK
LANJUT HASIL PENGAWASAN
1. Bimbingan dan Pengarahan dalam pelaksanaan tugas
2. Pemberian penghargaan
3. Tindakan administratif, meliputi :
a). Teguran lisan;
b). Teguran tertulis;
c). Pernyataan tidak puas secara tertulis;
d). Mengusulkan tindakan administratif lainnya kepada pejabat yang berwenang.
4. Tindakan tuntutan/gugatan Perdata
5. Tindakan Pengaduan Tindak Pidana
6. Penyempurnaan Kebijaksanaan Pelaksanaan
7. Tindakan Penyempurnaan Aparatur Pemerintah di Bidang Kelembagaan, Ketatatlaksanaan dan Kepegawaian.
VII.
PELAPORAN
1.
Laporan P3 Waskat
Laporan P3 Waskat dari para Kasi disampaikan kepada
Kasubdit Pembinaan Ketenagaan, pada pertengahan bulan Maret tahun sebelumnya.
2.
Laporan Realisasi P3
Waskat
Laporan realisasi P3 Waskat dari para Kasi disampaikan
kepada Kasubdit Pembinaan Ketenagaan pada akhir bulan maret tahun sebelumnya.