1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4.
Instruksi Presiden Nomor 15
Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan;
5.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengawasan Melekat;
6.
Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur negara Nomor : 92/MENPAN/1989 tentang Program Pemacu
Pendayagunaan Aparatur Negara;
7.
Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur negara Nomor : 93/MENPAN/1989 tentang Petunuuk
Pelaksanaan Pengawasan Melakat;
8.
Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 30/1994 tentang Perubahan Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan aparatur Negara Nomor : 93/MENPAN/1989 tentang
Petunuuk Pelaksanaan Pengawasan Melakat;
9.
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 0415/U/1987 tentang Pedoman Pengawasan di lingkungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
10.
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 0424/P/1992 tentang Penunjukan Pejabat Penilai dan Atasan
Pejabat Penilai Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan;
11.
Instruksi Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 3/U/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Atasan
Langsung di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
12.
Instruksi Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 1/P/1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat di
lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
13.
Instruksi Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 7/U/1995 tanggal 13 Nopember 1995 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengawasan Melekat dilingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
A
Kembali
ke halaman sebelumnya