URAIAN TUGAS

SEKSI PEMBINAAN KARIR

 

 

1.     Menyusun program kerja Seksi;

2.     Mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pembinaan dan pengembangan karir tenaga sekolah menengah kejuruan;

3.     Mempersiapkan bahan penyusunan pedoman pengadaan calon Kepala Sekolah Menengah Kejuruan;

4.     Mempersiapkan bahan koordinasi seleksi dan penyiapan calon Kepala Sekolah Menengah Kejuruan;

5.     Mempersiapkan bahan pertimbangan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan;

6.     Mempersiapkan bahan pertimbangan mutasi tenaga Sekolah Menengah Kejuruan;

7.     Mempersiapkan bahan pemberian penghargaan dan sanksi kepada tenaga kependidikan sekolah menengah kejuruan;

8.     Menyusun bahan pertimbangan pengembangan karir tenaga kependidikan sekolah menengah kejuruan;

9.     Menyusun laporan Seksi.

 

 

Kembali ke Menu UTAMA