|
URAIAN
TUGAS
SEKSI PEMBINAAN KARIR 1. Menyusun program
kerja Seksi; 2. Mempersiapkan bahan
perumusan kebijaksanaan teknis pembinaan dan pengembangan karir tenaga
sekolah menengah kejuruan; 3. Mempersiapkan bahan
penyusunan pedoman pengadaan calon Kepala Sekolah Menengah Kejuruan; 4. Mempersiapkan bahan
koordinasi seleksi dan penyiapan calon Kepala Sekolah Menengah Kejuruan; 5. Mempersiapkan bahan
pertimbangan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Kepala Sekolah Menengah
Kejuruan; 6. Mempersiapkan bahan
pertimbangan mutasi tenaga Sekolah Menengah Kejuruan; 7. Mempersiapkan bahan
pemberian penghargaan dan sanksi kepada tenaga kependidikan sekolah menengah
kejuruan; 8. Menyusun bahan
pertimbangan pengembangan karir tenaga kependidikan sekolah menengah
kejuruan; 9. Menyusun laporan
Seksi. |
|